FIQH MENGINFAKKAN HARTA

(Bagaimana kita mengalokasikan harta sesuai kehendak Allah dan Rasul-Nya)



















1. Li i'lai Kalimatillah

Urutan pertama adalah untuk kepentingan dakwah dan perjuangan agama.

2. Takmil Arkanil Islam

Urutan kedua yaitu menggunakan harta untuk menyempurnakan rukun Islam. Untuk menyempurnakan keperluan shalat, puasa, membayar zakat, berangkat ke haji.

3. Al-Ihsan ilal Khalqi

Urutan ketiga, harta digunakan untuk membantu orang2 yang lemah; fakir, miskin, yatim, yang dililit hutang, dsb.

4. Kebutuhan Pribadi

Yang terakhir adalah mengalokasikannya untuk keperluan kita. Kita gunakan sebatas keperluan, bukan sepuas nafsu syahwat kita. Sebab keperluan hidup itu ada batasnya, sedangkan nafsu syahwat itu tak ada batas.

Seseorang bertanya, "Ya Rasulullah, apa maksud 'mencintai harta', padahal semua orang memiliki rasa cinta harta?"
Jawab Nabi SAW, "Yaitu jika kamu menginfakkan harta, lalu hatimu mengingat keperluan2mu sendiri dan timbul rasa khawatir atas keperluanmu. Kamu berpikir bahwa; usia masih panjang dan banyak tersisa, nanti aku bisa menjadi miskin dan bergantung pada orang lain." (Durr Mantsur -Fadilah Sedekah)

Balangan, 190113

Comments

Popular Posts