Aurat Shalat dalam Mazhab Maliki

Mazhab Maliki ketika berbicara tentang aurat didalam shalat, membaginya menjadi dua bagian; mughaladzah (besar) dan mukhaffafah (ringan). Aurath ini sekali lagi saya tegaskan, yaitu aurat dalam shalat, sebab di luar shalat aurat tersebut berubah, dalam artian, aurat dalam shalat dan aurat pandangan diluar shalat itu lain.

Aurat ini dikategorikan lagi menjadi tiga bagian: aurat laki-laki, aurat perempuan budak, aurat perempuan merdeka.
1. Aurat laki-laki (dzakar)
Mughaladzah = Buah zakar serta kedua telurnya dan mulut dubur.
Mukhaffafah = Antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan budak (amah)
Antara pusar dan lutut (sama seperti laki-laki).
3. Aurat perempuan merdeka (untsa hurrah)
Mughaladzah = Bawah buah dada hingga betis
Mukhaffafah = Semua tubuh selain wajah dan telapak tangan.

Lalu apa maksud dari mughaladzah dan mukhaffafah tersebut dan bagaimana penerapannya? Mughaladzah artinya besar, dan maksudnya aurat inti yang wajib ditutupi, andai saja terbuka saat shalat, maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi shalatnya.
Mukhaffafah artinya ringan, maksudnya aurat yang ringan yang sangat dianjurkan untuk ditutupi, tetapi andai saja saat shalat aurat tersebut terbuka, maka shalatnya tidak batal, dan tidak diberi kewajiban untuk mengulangi shalatnya kembali.
Minggu depan insyaAllah akan dibahas aurat di luar shalat. Check it out!

Jazakumullah Yaa Syeikh Abdus Satar Zamuth.. Tayyaballahu Mahyaak ..

Comments

Popular Posts